Senin, 18 April 2016

Studi Kasus Tentang Keselamatan Kerja di Sebuah Industri



Alat Pelindung Diri

Sejak dahulu para pengusaha dan para pekerja sudah berusaha untuk melindungi diri mereka dari terjadinya kecelakaan yang mungkin dapat menimpa mereka. Alat pelindung diri itu dapat berupa pakaian, topi untuk melindungi diri dari serangan cuaca atau sepatu yang kuat agar meraka dapat bekerja dengan nyaman tanpa terganggu.

Seiring dengan kemajuan teknologi, alat pelindung diri (APD) semakin beragam bentuk dan fungsinya dan ini sangat membantu menurunkan jumlah pekerja yang cidera atau meninggal akibat kecelakaan kerja.

Di Negara berkembang seperti Indonesia, kesadaran akan penggunaan APD relative masih sangat kurang. Menurut data yang ada pada jamsostek, lebih dari 8000 kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia atau hampir 30 kali setiap hari terjadi kecelakaan kerja. Angka tersebut baru dari laporan PT. Jamsostek untuk keperluan pemberian santunan, belum lagi kecelakaan yang didiamkan, atau tidak berakibat fatal yang terkadang memang sengaja ditutup-tutupi oleh kontraktor untuk menghindari masalah dengan pihak yang berwajib (polisi dan departemen tenaga kerja).

Kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja ini cukup besar, disamping pengeluara biaya untuk berobat juga kerugian waktu yang hilang serta berkurangnya asset nasional berupa tenga terampil di bidang jasa konstruksi.

Banyak kontraktor secara sengaja mengelak dalam kewajibannya untuk menyediakan APD yang memadai dengan alasan tidak dianggarkan dalam proyek dan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Sebenarnya dengan penyedian APD yang cukup, kontraktor justru telah menjaga dirinya untuk tidak mengeluarkan biaya yang tak terduga yang timbul akibat kecelakaan kerja sehingga target keuntungan yang akan diraih tak kan berkurang.

Pemerintah dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja telah mewajibkan kepada para pengelola pekerjaan untuk menyediakan APD dan mewajibkan para pekerja untuk memakainya. Undang-undang ini diperkuat dengan peraturan-peraturan dari menteri yang terkait seperti peraturan menteri tenaga kerja dan menteri pekejaan umum dengan terbitnya pedoman keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kegiatan konstruksi

Penggunaan APD yang standar sangat diperlukan, karena banyak kasus dimana pekerja yang sudah menggunakan APD masih bisa terkena kecelakaan akibat alat yang dipakainya tidak memenuhi standar.

Kewajiban Untuk Menyediakan dan Memakai APD
Ketentuan untuk menyediakan dan memakai APD bagi pengusaha bagi pengusaha dan pekerja konstruksi tertuang dalam Undang-undang tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Di bawah ini adalah kutipan sebagian isi undang-undang tersebut :


BAB V
Pembinaan
Pasal 9
(1)   Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru tentang :
a.      kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul ditempat kerja
b.      semua pengaman dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya
c.       alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan

BAB VIII
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
Pasal 12
Dengan Peraturan dan Perundangan diatur hak dan kewajiban tenaga kerja untuk :
1.      Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan
2.      Semua dan memntaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
3.      Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana keselamatan kerja yang diwajibkan diragukan olehnya … dst.

BAB X
Kewajiban Pengurus
Pasal 14
Menyediakan secara Cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan kepada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya ….dst


Alat Perlindungan Diri pada Pekerjaan Konstruksi
Hampir semua APD dipkai pada bidang industri dan jasa lain dipakai dan digunakan juga dalam dunia konstruksi, karena dunia konstruksi bukan hanya membangun fasilitas baru tetapi juga memelihara dan memperbaiki suatu fasilitas yang masih berjalan.

Alat-alat yang lazim dipakai dlam jasa konstruks antara lain :
1.Topi keselamatan (Safety Helmet) untuk bekerja di tempat beresiko karena benda jatuh atau melayang, dan dilengkapi dengan ikatan kedagu untuk menghalangi terlepasnya helmet dari kepala akibat menunduk atau karena benda jatuh
2.Sepatu keselamatan (safety booth) untuk mengindari kecelakaan yang diakibatkan tersandung bahan keras seperti logam atau kayu, terinjak atau terhimpit beban berat atau mencegah luka bakar pada waktu mengelas. Sepatu boot karet bila bekerja pada pekerjaan tanah dan pengecoran beton.
3.Sabuk pengaman (safety belt) untuk mencegah cedera yang lebih parah pada pekerja yang bekerja di ketinggian (tinggi > 2m)
4.Kaca mata pelindung  (protective goggles) untuk melindungi meta dari percikan logam cair, percikan bahan kimia, seta kacamata pelindung untuk pekerjaan menggerinda dan pekejaan berdebu.
5.Masker gas dan masker debu adalah alat perlindungan untuk melindungi pernafasan dari gas beracun dan berdebu.
6.Masker pelindung pengelasan yang dilengkapi kaca pengaman (shade of lens) yang disesuaikan dengan diameter las (welding rod). Untuk welding rod 1/16” sampai 5/32 gunakan shade no 10. untuk welding rod 3/16” sampai 1/4 “ gunakan shade no 13
7.Pelindung pendengaran untuk mencegah rusaknya pendengaran akibat suara bising di atas ambang aman seperti pekerjaan plat logam
8.Sarung tangan untuk pekerjaan yang dapat menimbulkan cedera lecet atau terluka pada tangan seperti pekerjaan pembesian fabrikasi dan penyetelan, pekerjaan les, membawa barang-barang berbahaya dan korosif seperti asam dan alkali.

Ada berbagai sarung tangan yang dikenal antara lain :
a.    Sarung tangan kulit
b.    Sarung tangan katun
c.    Sarung tangan karet untuk isolasi
            Sarung tangan kulit digunakan untuk pekerjaan pengelasan, pemindahan pipa dll.
Sarung tangan katun digunakan pada pekerja besi beton, pekerjaan bobokan dan batu, pelindung pada waktu harus menaiki tangga untuk pekerjaan ketinggian.
Sarung tangan karet untuk pekerjaan listrik yang dijaga agar tidak ada yang dirobek supaya tidak terjadi bahaya kena arus listrik
                    
Disamping alat pelindung diri diatas, pekerja harus berpakaian yang komplit sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditanganinya seperti tukang las harus dilengkapi jaket/rompi kulit atau minimal harus memekai kaos dan celana panjang.


Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan APD
APD akan berfungsi dengan sempurna apabila telah sesuai dengan standar yang ditentukan dan dipakai secara baik dan benar. Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1.    Sediakanlah APD yang telah teruji dan telah memiliki SNI atau standar Internasional lainnya yang diakui.
2.    Pakailah APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan walaupun pekerjaan tersebut hanya memerlukan waktu yng singkat.
3.    APD harus dipakai dengan tepat dan benar
4.    Jadikanlah kebiasaan memakai APD menjadi budaya. Ketidaknyamanan dalam memakai APD jangan dijadikan alas an untuk menolak memakainya
5.    APD tidak boleh diubah-ubah pemakaiannya , kalau memang terasa tidak nyaman dipakai harus dilaporkan kepada atasan atay pemberi kewajiban pemakaian alat tersebut.
6.    APD dijaga agar tetap berfungsi dengan baik.
7.    Semua pekerja, pengunjung dan mitra kerja yang ada dilokasi proyek konstruksi harus memakai APD yang diwajibkan , seperti topi keselamatan,

Standar yang dipakai
Apabila akan membeli APD kita harus berpedoman kepada standar industri yang berlaku. Belilah hanya barang yang telah mencentumkan kode SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA) atau JIS untuk barang buatan Jepangn ANSI , BP dsb. Tergantung dari Negara asal berang kebutuhan proyek dan dinyatakan layak untuk pekerjaan di maksud.

Di bawah ini beberapa contoh standar APD dengan SNI dam standar internasional lainnya.
a.      Helmet (topi pengaman) : ANZI Z 89,1997 standar
b.      Sepatu pengaman (safety boot) : SII-0645-82, DIN 4843,
c.       Australian standard AS/NZS 2210.3.2000.ANZI Z 41PT 99,SS 105,1997
d.      Sabuk pengaman : EN 795 Class C ANZI OSHA

Banyak lagi standard-standard yang diberlakukan di Negara maju, tetapi yang lebih penting Prosedur k3 memiliki fungsi yang sama namun keadaannya berbeda beda karena kondisi dan keadaan yang berbeda beda, oleh karena itu setiap jenis pekerjaan memiliki prosedur yang berbeda-beda pula. Sehingga prosedur k3 tidak sembarangan ditetapkan dalam suatu pekerjaan, karena harus sesuai prosedur di lapangan.

Prosedur kerja adalah Aturan-aturan atau cara kerja yang berlaku saat melakukan suatu pekerjaan dalam bidang pekerjaan tertentu. Biasanya prosedur kerja ditunjukan kepada pekerja yang akan memulai suatu pekerjaan.

kalau kita memakai produk dalam negeri ujilah ketahanannya terhadap suatu beban yang akan diberikan kepadanya dengan toleransi minimal 50%. Hal ini penting karena mungkin bagi kontraktor kecil dan menengah apabila harus menyediakan pridu impor akan menjadi beban yang berat bagi keuangan perusahaan. Perlu juga dipertimbangkan daya tahan dan kualitas barang yang ada untuk pemakaian beberapa proyek pekerjaan atau beberapa periode pekerjaan sehingga akan menghemat pengeluaran.

Prosedur K3

Prosedur kerja yang lengkap dan benar akan dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja, sehingga akan menjamin keefektifan dan evisiensi dalam suatu pekerjaan. Oleh karena itu para pekerja dimanapun dan jenis pekerjaan apapun wajib mentaati prosedur kerja yang ditetapkan. Resiko kerja akan ada disetiap pekerjaan, hanya dibedakan besar kecil resiko ditentukan oleh jenis pekerjaan, besar pekerjaan, pekerja yang telibat, fasilitas alat pelindung diri (APD) dan kompetensi pekerja.

Di bawah ini beberapa prosedur kerja yang biasa dihadapi sehari-hari.

a.   Mesin Uap
STANDARD OPERATING PROCESS (SOP) Keselamatan Kerja Peralatan Uap Panas Bertekanan

Standar operasi peralatan ini digunakan pada kegiatan sterilisasi pada pengalengan, sterilisasi media, peralatan gelas dengan menggunakan suhu 121 °C dengan tekanan 15 Psi. Resiko yang dapat ditimbulkan dari kecerobohan mengoperasikan alat akan menyebabkan ledakan, kerusakan bahan  dan kerusakan alat.


          
 
Langkah Kerja
Berikut adalah langkah kerja yang harus diikuti untuk keselamatan kerja:Periksa kondisi alat sehingga siap untuk dioperasikan  meliputi : ? Pemeriksaan aliran listrik pada stop kontak, steker dan panel.? Pemeriksaan voltage ? Pemeriksaan kabel dan kelengkapan alat

Periksa kebersihan alat yang akan digunakan meliputi pencucian dan penggantian air sebelum digunakan sesuai volume yang diprasyartakan.

Masukkan bahan/alat yang akan disterilisasi ke dalam alat kemudian tutup dan kunci dengan benar Tutup ketel dan kunci dengan rapat. Caranya tempatkan posisi penutup rata dengan bibir ketel uap, pasang skrup pengaman kemudian putar kanan dan kiri bersamaan sampai betul – betul rapat.

Ingat! Pemasangan skrup pengaman tidak benar, uap akan keluar lewat celah – celah penutup. Lubang pengeluaran uap yang tertutup bahan dan tidak terkontrol akan sangat membahayakan karena tutup ketel bisa lepas dan terjadi semburan liar uap panas

Operasikan alat sesuai dengan prosedur. Lakukan pengaturan panas dan waktu operasi dengan mengatur instrumen yang ada. Jangan sekali-kali anda mengoperasikan alat tersebut sebelum anda dilatih. Akhir dari proses ditandai dengan bunyi alarm berarti tercapainya suhu, tekanan dan waktu sesuai yang telah ditentukan.

Uap dan tekanan yang terbentuk pada alat dibuang dengan cara membuka saluran pembuangan uap sampai indikator menunjukkan angka 0. Ingat ! Uap yang terbuang sangat panas hati-hati jangan mengenai anggota tubuh anda.

Buka tutup dan kunci dengan hati – hati pastikan uap dan tekanan telah habis serta pada waktu membuka posisi badan berada disamping. Hindari uap panas yang keluar menerpa wajah anda.

Gunakan sarung tangan anti panas. Angkat bahan yang sudah disterilisasi bersama keranjang dengan hati – hati karena bahan masih keadaan panas

Setelah alat dalam keadaan dingin bersihkan alat yang digunakan dengan cara membuang dan mencuci sisa air pada alat dan keringkan. Cabut steker dari stop kontak. Lakukan perawatan secara berkala khususnya saluran pengeluaran uap, pembuangan air dan kabel.



Perhatian !!
Jangan sekali-kali membuka tutup dan skrup pengaman sebelum uap panas dan tekanan dikeluarkan sampai manometer ke posisi 0. Resiko kecelakaan akan terjadi jika uap panas menyembur keluar dan mengenai anggota badan anda.




b.       Pemadaman Kebakaran
STANDARD OPERATING PROCESS (SOP) Keselamatan Kerja Penanggulangan Kebakaran 

Standar operasi peralatan ini digunakan pada kegiatan penanggulangan kebakaran, yang ditimbulkan oleh kayu, minyak, kain, kertas, gas, konslet listrik dan kecorobohan. Resiko yang dapat ditimbulkan dari kebakaran akan menyebabkan kerugian baik materi maupun nyawa anda. Pencegahan yang harus dilakukan meliputi dilarang merokok, dilarang membawa/menggunakan korek api, dilarang menggunakan kalkulator yang tidak flame proof, dilarang memindahkan atau mempermainkan alat pemadam kebakaran kecuali keperluan kebakaran/pengecekan.

Berikut adalah langkah kerja penanggulangan kebakaran yang harus diikuti :
Bila sendiri, segera padamkan api dengan alat pemadam terdekat. Bila mungkin beritahu orang lain dulu baru memadamkan api. Bila berdua atau lebih seorang membunyikan alarm yang lainnya memadamkan.
·         Selamatkan material atau dokumen.
·         Ingat ! keselamatan diri.
·         Bila ada korban celaka, lakukan P3K sesuai prosedur
·         Segera hubungi dinas kebakaran apabila tidak dapat menanggulangi kebakaran sebutkan identitas, nama lokasi, kondisi dan korban
·         Ikuti prosedur darurat dan evakuasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar