Alat Pelindung Diri
Sejak
dahulu para pengusaha dan para pekerja sudah berusaha untuk melindungi diri
mereka dari terjadinya kecelakaan yang mungkin dapat menimpa mereka. Alat
pelindung diri itu dapat berupa pakaian, topi untuk melindungi diri dari
serangan cuaca atau sepatu yang kuat agar meraka dapat bekerja dengan nyaman
tanpa terganggu.
Seiring
dengan kemajuan teknologi, alat pelindung diri (APD) semakin beragam bentuk dan
fungsinya dan ini sangat membantu menurunkan jumlah pekerja yang cidera atau
meninggal akibat kecelakaan kerja.
Di
Negara berkembang seperti Indonesia, kesadaran akan penggunaan APD relative
masih sangat kurang. Menurut data yang ada pada jamsostek, lebih dari 8000
kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia atau hampir 30 kali setiap hari
terjadi kecelakaan kerja. Angka tersebut baru dari laporan PT. Jamsostek untuk
keperluan pemberian santunan, belum lagi kecelakaan yang didiamkan, atau tidak
berakibat fatal yang terkadang memang sengaja ditutup-tutupi oleh kontraktor
untuk menghindari masalah dengan pihak yang berwajib (polisi dan departemen
tenaga kerja).
Kerugian
yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja ini cukup besar, disamping pengeluara
biaya untuk berobat juga kerugian waktu yang hilang serta berkurangnya asset
nasional berupa tenga terampil di bidang jasa konstruksi.
Banyak
kontraktor secara sengaja mengelak dalam kewajibannya untuk menyediakan APD
yang memadai dengan alasan tidak dianggarkan dalam proyek dan tujuan untuk
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Sebenarnya dengan penyedian APD
yang cukup, kontraktor justru telah menjaga dirinya untuk tidak mengeluarkan
biaya yang tak terduga yang timbul akibat kecelakaan kerja sehingga target
keuntungan yang akan diraih tak kan berkurang.
Pemerintah
dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja
telah mewajibkan kepada para pengelola pekerjaan untuk menyediakan APD dan
mewajibkan para pekerja untuk memakainya. Undang-undang ini diperkuat dengan
peraturan-peraturan dari menteri yang terkait seperti peraturan menteri tenaga
kerja dan menteri pekejaan umum dengan terbitnya pedoman keselamatan dan
kesehatan kerja di tempat kegiatan konstruksi
Penggunaan
APD yang standar sangat diperlukan, karena banyak kasus dimana pekerja yang
sudah menggunakan APD masih bisa terkena kecelakaan akibat alat yang dipakainya
tidak memenuhi standar.
Kewajiban Untuk Menyediakan dan
Memakai APD
Ketentuan
untuk menyediakan dan memakai APD bagi pengusaha bagi pengusaha dan pekerja
konstruksi tertuang dalam Undang-undang tahun 1970 tentang keselamatan dan
kesehatan kerja. Di bawah ini adalah kutipan sebagian isi undang-undang
tersebut :
BAB V
Pembinaan
Pasal 9
(1) Pengurus diwajibkan menunjukkan dan
menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru tentang :
a. kondisi-kondisi dan
bahaya-bahaya serta yang dapat timbul ditempat kerja
b. semua pengaman dan
alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya
c. alat pelindung diri
bagi tenaga kerja yang bersangkutan
BAB VIII
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
Pasal 12
Dengan
Peraturan dan Perundangan diatur hak dan kewajiban tenaga kerja untuk :
1. Memakai alat perlindungan
diri yang diwajibkan
2. Semua dan memntaati semua
syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
3. Menyatakan keberatan kerja
pada pekerjaan dimana keselamatan kerja yang diwajibkan diragukan olehnya …
dst.
BAB X
Kewajiban Pengurus
Pasal 14
Menyediakan
secara Cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan kepada tenaga kerja
yang berada di bawah pimpinannya ….dst
Alat Perlindungan Diri pada
Pekerjaan Konstruksi
Hampir
semua APD dipkai pada bidang industri dan jasa lain dipakai dan digunakan juga
dalam dunia konstruksi, karena dunia konstruksi bukan hanya membangun fasilitas
baru tetapi juga memelihara dan memperbaiki suatu fasilitas yang masih
berjalan.
Alat-alat yang lazim dipakai dlam
jasa konstruks antara lain :
1.Topi keselamatan (Safety Helmet) untuk bekerja di
tempat beresiko karena benda jatuh atau melayang, dan dilengkapi dengan ikatan
kedagu untuk menghalangi terlepasnya helmet dari kepala akibat menunduk atau
karena benda jatuh
2.Sepatu keselamatan (safety booth) untuk mengindari
kecelakaan yang diakibatkan tersandung bahan keras seperti logam atau kayu,
terinjak atau terhimpit beban berat atau mencegah luka bakar pada waktu
mengelas. Sepatu boot karet bila bekerja pada pekerjaan tanah dan pengecoran
beton.
3.Sabuk pengaman (safety belt) untuk mencegah cedera
yang lebih parah pada pekerja yang bekerja di ketinggian (tinggi > 2m)
4.Kaca mata pelindung (protective goggles)
untuk melindungi meta dari percikan logam cair, percikan bahan kimia, seta
kacamata pelindung untuk pekerjaan menggerinda dan pekejaan berdebu.
5.Masker gas dan masker debu adalah alat perlindungan untuk
melindungi pernafasan dari gas beracun dan berdebu.
6.Masker pelindung pengelasan yang dilengkapi kaca pengaman
(shade of lens) yang disesuaikan dengan diameter las (welding rod).
Untuk welding rod 1/16” sampai 5/32 gunakan shade no 10. untuk welding
rod 3/16” sampai 1/4 “ gunakan shade no 13
7.Pelindung pendengaran untuk mencegah rusaknya pendengaran
akibat suara bising di atas ambang aman seperti pekerjaan plat logam
8.Sarung tangan untuk pekerjaan yang dapat menimbulkan
cedera lecet atau terluka pada tangan seperti pekerjaan pembesian fabrikasi dan
penyetelan, pekerjaan les, membawa barang-barang berbahaya dan korosif seperti
asam dan alkali.
Ada
berbagai sarung tangan yang dikenal antara lain :
a. Sarung tangan kulit
b. Sarung tangan katun
c. Sarung tangan karet untuk isolasi
Sarung tangan kulit digunakan untuk pekerjaan pengelasan, pemindahan
pipa dll.
Sarung
tangan katun digunakan pada pekerja besi beton,
pekerjaan bobokan dan batu, pelindung pada waktu harus menaiki tangga untuk
pekerjaan ketinggian.
Sarung
tangan karet untuk pekerjaan listrik yang
dijaga agar tidak ada yang dirobek supaya tidak terjadi bahaya kena arus
listrik
Disamping
alat pelindung diri diatas, pekerja harus berpakaian yang komplit sesuai dengan
jenis pekerjaan yang ditanganinya seperti tukang las harus dilengkapi
jaket/rompi kulit atau minimal harus memekai kaos dan celana panjang.
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam penggunaan APD
APD akan berfungsi dengan sempurna
apabila telah sesuai dengan standar yang ditentukan dan dipakai secara baik dan
benar. Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1. Sediakanlah APD yang telah teruji dan
telah memiliki SNI atau standar Internasional lainnya yang diakui.
2. Pakailah APD yang sesuai dengan jenis
pekerjaan walaupun pekerjaan tersebut hanya memerlukan waktu yng singkat.
3. APD harus dipakai dengan tepat dan
benar
4. Jadikanlah kebiasaan memakai APD
menjadi budaya. Ketidaknyamanan dalam memakai APD jangan dijadikan alas an
untuk menolak memakainya
5. APD tidak boleh diubah-ubah
pemakaiannya , kalau memang terasa tidak nyaman dipakai harus dilaporkan kepada
atasan atay pemberi kewajiban pemakaian alat tersebut.
6. APD dijaga agar tetap berfungsi dengan
baik.
7. Semua pekerja, pengunjung dan mitra
kerja yang ada dilokasi proyek konstruksi harus memakai APD yang diwajibkan ,
seperti topi keselamatan,
Standar yang dipakai
Apabila akan membeli APD kita harus
berpedoman kepada standar industri yang berlaku. Belilah hanya barang yang
telah mencentumkan kode SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA) atau JIS untuk barang
buatan Jepangn ANSI , BP dsb. Tergantung dari Negara asal berang kebutuhan
proyek dan dinyatakan layak untuk pekerjaan di maksud.
Di bawah ini beberapa contoh standar
APD dengan SNI dam standar internasional lainnya.
a. Helmet (topi pengaman) :
ANZI Z 89,1997 standar
b. Sepatu pengaman (safety
boot) : SII-0645-82, DIN 4843,
c. Australian standard
AS/NZS 2210.3.2000.ANZI Z 41PT 99,SS 105,1997
d. Sabuk pengaman : EN 795
Class C ANZI OSHA
Banyak
lagi standard-standard yang diberlakukan di Negara maju, tetapi yang lebih
penting Prosedur k3 memiliki fungsi yang sama namun keadaannya berbeda beda
karena kondisi dan keadaan yang berbeda beda, oleh karena itu setiap jenis
pekerjaan memiliki prosedur yang berbeda-beda pula. Sehingga prosedur k3 tidak
sembarangan ditetapkan dalam suatu pekerjaan, karena harus sesuai prosedur di
lapangan.
Prosedur
kerja adalah
Aturan-aturan atau cara kerja yang berlaku saat melakukan suatu pekerjaan dalam
bidang pekerjaan tertentu. Biasanya prosedur kerja ditunjukan kepada pekerja
yang akan memulai suatu pekerjaan.
kalau kita memakai produk dalam
negeri ujilah ketahanannya terhadap suatu beban yang akan diberikan kepadanya
dengan toleransi minimal 50%. Hal ini penting karena mungkin bagi kontraktor
kecil dan menengah apabila harus menyediakan pridu impor akan menjadi beban
yang berat bagi keuangan perusahaan. Perlu juga dipertimbangkan daya tahan dan
kualitas barang yang ada untuk pemakaian beberapa proyek pekerjaan atau
beberapa periode pekerjaan sehingga akan menghemat pengeluaran.
Prosedur K3
Prosedur kerja yang lengkap dan benar akan dapat mencegah
terjadinya kecelakaan kerja, sehingga akan menjamin keefektifan dan evisiensi
dalam suatu pekerjaan. Oleh karena itu para pekerja dimanapun dan jenis
pekerjaan apapun wajib mentaati prosedur kerja yang ditetapkan. Resiko kerja
akan ada disetiap pekerjaan, hanya dibedakan besar kecil resiko ditentukan oleh
jenis pekerjaan, besar pekerjaan, pekerja yang telibat, fasilitas alat
pelindung diri (APD) dan kompetensi pekerja.
Di bawah ini beberapa prosedur kerja yang biasa dihadapi sehari-hari.
a. Mesin Uap
STANDARD OPERATING PROCESS (SOP)
Keselamatan Kerja Peralatan Uap Panas Bertekanan
Standar operasi peralatan ini
digunakan pada kegiatan sterilisasi pada pengalengan, sterilisasi media,
peralatan gelas dengan menggunakan suhu 121 °C dengan tekanan 15 Psi. Resiko
yang dapat ditimbulkan dari kecerobohan mengoperasikan alat akan menyebabkan
ledakan, kerusakan bahan dan kerusakan alat.
Langkah
Kerja
Berikut adalah langkah kerja yang
harus diikuti untuk keselamatan kerja:Periksa kondisi alat sehingga siap
untuk dioperasikan meliputi : ? Pemeriksaan aliran listrik pada stop
kontak, steker dan panel.? Pemeriksaan voltage ? Pemeriksaan kabel dan
kelengkapan alat
Periksa kebersihan alat yang akan digunakan meliputi pencucian dan penggantian
air sebelum digunakan sesuai volume yang diprasyartakan.
Masukkan bahan/alat yang akan
disterilisasi ke dalam alat kemudian tutup dan
kunci dengan benar Tutup ketel dan kunci dengan rapat. Caranya tempatkan posisi
penutup rata dengan bibir ketel uap, pasang skrup pengaman kemudian putar kanan
dan kiri bersamaan sampai betul – betul rapat.
Ingat! Pemasangan
skrup pengaman tidak benar, uap akan keluar lewat celah – celah penutup. Lubang pengeluaran uap yang tertutup
bahan dan tidak terkontrol akan sangat membahayakan karena tutup ketel bisa
lepas dan terjadi semburan liar uap panas
Operasikan alat sesuai dengan
prosedur. Lakukan pengaturan panas dan waktu operasi dengan mengatur instrumen
yang ada. Jangan sekali-kali anda mengoperasikan alat tersebut sebelum anda
dilatih. Akhir dari proses ditandai dengan bunyi alarm berarti tercapainya
suhu, tekanan dan waktu sesuai yang telah ditentukan.
Uap dan tekanan yang terbentuk pada
alat dibuang dengan cara membuka saluran pembuangan uap sampai indikator menunjukkan
angka 0. Ingat ! Uap yang terbuang sangat panas hati-hati
jangan mengenai anggota tubuh anda.
Buka tutup dan kunci dengan hati –
hati pastikan uap dan tekanan telah habis serta pada waktu membuka posisi badan
berada disamping. Hindari uap panas yang keluar menerpa wajah anda.
Gunakan sarung tangan anti panas.
Angkat bahan yang sudah disterilisasi bersama keranjang dengan hati – hati
karena bahan masih keadaan panas
Setelah alat dalam keadaan dingin
bersihkan alat yang digunakan dengan cara membuang dan mencuci sisa air pada
alat dan keringkan. Cabut steker dari stop kontak. Lakukan perawatan secara
berkala khususnya saluran pengeluaran uap, pembuangan air dan kabel.
Perhatian
!!
Jangan sekali-kali membuka tutup dan
skrup pengaman sebelum uap panas dan tekanan dikeluarkan sampai manometer ke
posisi 0. Resiko kecelakaan akan terjadi jika uap panas menyembur keluar dan
mengenai anggota badan anda.
b. Pemadaman Kebakaran
STANDARD OPERATING PROCESS (SOP)
Keselamatan Kerja Penanggulangan Kebakaran
Standar operasi peralatan ini
digunakan pada kegiatan penanggulangan kebakaran, yang ditimbulkan oleh kayu,
minyak, kain, kertas, gas, konslet listrik dan kecorobohan. Resiko yang dapat
ditimbulkan dari kebakaran akan menyebabkan kerugian baik materi maupun nyawa
anda. Pencegahan yang harus dilakukan meliputi dilarang merokok, dilarang
membawa/menggunakan korek api, dilarang menggunakan kalkulator yang tidak flame
proof, dilarang memindahkan atau mempermainkan alat pemadam kebakaran kecuali
keperluan kebakaran/pengecekan.
Berikut adalah langkah kerja
penanggulangan kebakaran yang harus diikuti :
Bila sendiri, segera padamkan api
dengan alat pemadam terdekat. Bila mungkin beritahu orang lain dulu baru
memadamkan api. Bila berdua atau lebih seorang membunyikan alarm yang lainnya
memadamkan.
·
Selamatkan material atau dokumen.
·
Ingat ! keselamatan diri.
·
Bila ada korban celaka, lakukan P3K sesuai prosedur
·
Segera hubungi dinas kebakaran apabila tidak dapat menanggulangi kebakaran
sebutkan identitas, nama lokasi, kondisi dan korban
·
Ikuti prosedur darurat dan evakuasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar