Latar
Belakang Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan
kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan
baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada
umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Keselamatan dan keamanan
kerja mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus
mematuhi standart (K3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri
karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang diderita
karyawan tanpa sepengetahuan pengawas (K3), seharusnya pengawasan terhadap
kondisi fisik di terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini
kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan
kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan
keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan
keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada
saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses
pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para
pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan
prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat
ditingkatkan. Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks, yang saling
berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Banyak
faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan
masyarakat, antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan
kesehatan.
Pengertian Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Menurut Mondy (2008)
keselamatan kerja adalah perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan
oleh kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan merupakan
aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan
aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat
tubuh, penglihatan dan pendengaran.
Sedangkan kesehatan kerja
menurut Mondy (2008) adalah kebebasan dari kekerasan fisik. Resiko kesehatan
merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode
waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan
fisik.
Beberapa pendapat mengenai pengertian
keselamatan dan kesehatan kerja antara lain :
a) Menurut
Mangkunegara (2002) Keselamatan dan kesehatan kerja adalahsuatu pemikiran dan
upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah
tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya
untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
b) Menurut
Suma’mur (2001), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk
menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja
di perusahaan yang bersangkutan.
c) Menurut
Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisikeselamatan
yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang
mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan
kondisi pekerja .
d) Mathis
dan Jackson (2002), menyatakan bahwa Keselamatan adalahmerujuk pada perlindungan
terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan
pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan
stabilitas emosi secara umum.
e) Menurut
Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang
sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat
dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
f) Jackson
(1999), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerjamenunjukkan kepada
kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan
oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Kesehatan pekerja bisa
terganggu karena penyakit, stres, maupun karena kecelakaan. Program kesehatan
yang baik akan menguntungkan para pekerja secara material, selain itu mereka
dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih nyaman, sehingga secara keseluruhan
para pekerja akan dapat bekerja secara lebih produktif
Dasar Pemberlakuan
Pemerintah memberikan
jaminan kepada karyawan dengan menyusun Undang-undang Tentang Kecelakaan
Tahun 1947 Nomor 33, yang dinyatakan berlaku pada tanggal
6 januari 1951, kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Tentang Pernyataan
berlakunya peraturan kecelakaan tahun 1947 (PP No. 2 Tahun 1948),
yang merupakan bukti tentang disadarinya arti penting keselamatan kerja di
dalam perusahaan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992,
menyatakan bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan
ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan dan peningkatan
kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan
baik. Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung jawab dalam masalah ini,
tetapi para karyawan juga harus ikut berperan aktif dalam hal ini
agar dapat tercapai kesejahteraan bersama.
Penerapan program K3
dalam perusahaan akan selalu terkait dengan landasan hukum penerapan program K3
itu sendiri. Landasan hukum tersebut memberikan pijakan yang jelas mengenai
aturan yang menentukan bagaimana K3 harus diterapkan.
Berdasarkan Undang-Undang
no.1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1, syarat keselamatan kerja yang juga menjadi
tujuan pemerintah membuat aturan K3 adalah :
a. Mencegah
dan mengurangi kecelakaan.
b. Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c. Mencegah
dan mengurangi bahaya peledakan.
d. Memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e. Memberi
pertolongan pada kecelakaan.
f. Memberi
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
g. Mencegah
dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
h. Mencegah
dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,
peracunan, infeksi dan penularan.
i.
Memperoleh penerangan
yang cukup dan sesuai.
j.
Menyelenggarakan suhu dan
lembab udara yang baik.
k. Menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup.
l.
Memelihara kebersihan,
kesehatan dan ketertiban.
m. Memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya.
n. Mengamankan
dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
o. Mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan.
p. Mengamankan
dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
q. Mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya.
r.
Menyesuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahayakecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
Undang-Undang
tersebut selanjutnya diperbaharui menjadi Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh berhak untuk memperoleh
perlindungan atas:
a) Keselamatan
dan kesehatan kerja
b) Moral
dan kesusilaan
c) Perlakuan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Sedangkan ayat 2 dan 3
menyebutkan bahwa “untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan
dan kesehatan kerja.” (ayat 2), “Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang‑ undangan yang
berlaku.” (ayat 3). Dalam Pasal 87 juga dijelaskan bahwa Setiap
perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
yang terintegrasi dengan sistem manajemen.
Tujuan Program Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Program
keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memberikan iklim yang kondusif
bagi para pekerja untuk berprestasi, setiap kejadian baik kecelakaan dan
penyakit kerja yang ringan maupun fatal harus dipertanggungjawabkan oleh
pihak-pihak yang bersangkutan (Rika Ampuh Hadiguna, 2009). Sedangkan menurut
Rizky Argama (2006), tujuan dari dibuatnya program keselamatan dan
kesehatan kerja adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul
kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Beberapa tujuan program
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah :
1. Mencegah
kerugian fisik dan finansial baik dari pihak karyawan dan perusahaan
2. Mencegah
terjadinya gangguan terhadap produktivitas perusahaan
3. Menghemat
biaya premi asuransi
4. Menghindari
tuntutan hukum dan sebagai
tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawannya
Dasar Hukum Kesehatan Kerja
- Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga) dan pasal 8 (delapan).
- Peraturan Menteri Perburuhan no 7 Tahun 1964 tentang Syarat-Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan di Tempat Kerja.
- Permenaker No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Permenaker No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
- Permenaker No 3 Tahun 1983 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
- Permenaker No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jamsostek.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosa dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan.
- Surat Edaran Dirjen Binawas tentang Perusahan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja.
Ruang Lingkup
Kesehatan Kerja
- Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja.
- Sarana dan Prasarana.
- Tenaga (dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, dokter Perusahaan dan paramedis Perusahaan).
- Organisasi (pimpinan Unit Pelayanan Kesehatan Kerja, pengesahan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja).
- Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
- Awal (Sebelum Tenaga Kerja diterima untuk melakukan pekerjaan).
- Berkala (sekali dalam setahun atau lebih).
- Khusus (secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu berdasarkan tingkat resiko yang diterima).
- Purna Bakti (dilakukan tiga bulan sebelum memasuki masa pensiun).
- Pelaksanan P3K (petugas, kotak P3K dan Isi Kotak P3K).
- Pelaksanaan Gizi Kerja.
- Kantin (50-200 tenga kerja wajib menyediakan ruang makan, lebih dari 200 tenaga kerja wajib menyediakan kantin Perusahaan).
- Katering pengelola makanan bagi Tenaga Kerja.
- Pemeriksaan gizi dan makanan bagi Tenaga Kerja.
- Pengelola dan Petugas Katering.
- Pelaksanaan Pemeriksaan Syarat-Syarat Ergonomi.
- Prinsip Ergonomi:
- Antropometri dan sikap tubuh dalam bekerja.
- Efisiensi Kerja.
- Organisasi Kerja dan Desain Tempat Kerja
- Faktor Manusia dalam Ergonomi.
- Beban Kerja :
- Mengangkat dan Mengangkut.
- Kelelahan.
- Pengendalian Lingkungan Kerja.
- Pelaksanaan Pelaporan (Pelayanan Kesehatan Kerja, Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dan Penyakit Akibat Kerja)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar